UU Pelindungan Data Pribadi No. 27/2022 kini mengatur ketat cara bisnis Anda menyimpan dan memroses data pelanggan. Halaman ini membantu Anda mengecek sendiri sejauh mana bisnis Anda sudah memenuhinya — melalui 20 pertanyaan sederhana.
Kelalaian menjaga data pribadi membawa risiko denda administratif hingga maksimal 2% dari total omzet tahunan perusahaan Anda — di luar kerugian reputasi dan kepercayaan pelanggan.
Halaman ini tidak menyimpan dan tidak mengirim jawaban Anda ke mana pun. Seluruh perhitungan terjadi di perangkat Anda sendiri; menutup halaman menghapus semua jawaban.
Kontak hanya terjadi jika Anda menekan tombol di atas dan mengirimnya sendiri dari WhatsApp atau email Anda. Kefas Satrio Bangkit S. · kefas@kefasconsulting.id · +62 812‑8083‑4211